ARTIKEL  / BERITA

Validasi NIK Jadi NPWP Sedang Berjalan, 50 Juta Data Sudah Valid

 

validasinikjadinpwp

Jakarta, Triesa Konsultan – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan sudah memvalidasi 50 juta NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP.
Menurut Staf Ahli Menkeu Yon Arsal dalam konferensi Pers APBN Kita, bahwa validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi NPWP sudah mencapai 73,52% dari total seluruh wajib pajak sekitar 68 juta NIK yang sudah diverifikasi.

Adapun sisa WP yang NIK nya belum terintegrasi menunggu validasi data dari wajib pajak atau sedang dalam tahap konfirmasi administrasi.

Dirjen Pajak (DJP) sudah melakukan email blast tentang pemberlakuan NPWP dengan format baru kepada 18,68 juta wajib pajak orang pribadi. Apabila belum bisa login menggunakan NIK, maka WP atau wajib pajak perlu melalukan pemutakhiran data secara mandiri.

Baca Juga  :  DJP Akan Minta Klarifikasi apabila Data NIK dan NPWP Belum Cocok  

 

Yon Arsal menjelaskan, bahwa integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan karena pemerintah ingin memberi
kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Kebijakan ini memberikan kesetaraan
serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 saat ini NPWP memiliki tiga format baru.

Pertama, wajib pajak orang pribadi nantinya dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak instansi, wajib pajak badan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Baca Juga  :  Butuh Waktu Berapa Lama Untuk Hapus NPWP

 

Ketiga, untuk wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Adapun tujuan integrasi NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam hal administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.