Kenali Unsur Unsur Pajak di Indonesia
Hal hal mengenai pajak yang perlu diketahui oleh petugas pajak maupun masyarakat yang tergolong wajib pajak. Karena tanpa unsur atau elemen ini, kewajiban pembayaran yang harus disetorkan tidak bisa disebut pajak.
Dengan adanya pemahaman mengenai pajak, tentunya masyarakat dapat memetakan finansial sesuai kategori. Mana biaya angsuran di bank, Mana biaya untuk pajak, dan biaya-biaya yang lainnya. Tetapi tidak semua wajib pajak mengetahui elemen atau unsur-unsur pajak. Karena itu, Di sini akan dijelaskan mengenai elemen atau unsur-unsur dalam perpajakan.
Arti dari Pajak itu sendiri adalah kewajiban masyarakat berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Sistem pajak sendiri mengikat dan memaksa karena termaktub dalam regulasi yang resmi, dan wajib pajak akan mendapat sanksi dan denda apabila melanggar. Dalam hal ini masyarakat tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari pajak. Tetapi dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti pelayanan kesehatan, transportasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Tujuan, dan Tahapan Melakukannya
Elemen atau unsur pajak di Indonesia terdiri menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasannya:
- Subjek Pajak
Unsur yang pertama disni adalah Subjek pajak. lembaga dan Orang yang tinggal dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai suatu kewajiban warganya. Karena tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan tanpa adanya subjek pajak. Dan beban pajak sendiri dikenakan kepada lembaga atau orang bukan benda atau jasa. Oleh karena itu, subjek pajak harus terdapat dalam sistem perpajakan. Pungutan pajak bisa dilakukan jika adanya subjek pajak tersebut dan kebijakan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu dalam setiap regulasi pajak pasti ditemukan adanya subjek pajak. - Wajib Pajak
Selanjutnya adalah wajib pajak. Dimana wajib pajak ini termasuk lembaga dan orang yang layak untuk membayar pajak. Karena itu pajak menjadi beban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dan Apabila tidak dibayar, maka akan mendapatkan sanksi dan denda menurut peraturan perpajakan yang berlaku. Lembaga atau manusia merupakan wajib pajak sedangkan unsur pajak lainnya adalah produk dan jasa . Yang berarti bahwa produk dan jasa bukan merupakan wajib pajak. Karena orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut adalah yang terbebani untuk membayar pajak. Oleh karena itu jangan salah membedakan mana yang wajib pajak dan mana yang bukan wajib pajak. Adapun seorang wajib pajak disesuaikan dengan usianya. Apabila wajib pajak masih dibawah umur, maka masih dipegang oleh orang tuanya. Sedangkan terhadap lembaga atau komunitas , wajib pajak disematkan pada saat awal usaha didirikan. Perbedaannya hanya di nominal pajaknya saja yang disesuaikan dengan besar pendapatan dan usaha yang didapatkan setiap bulan atau setiap tahunnya.
Baca Juga : Konsultan Pajak: Keuntungan dan Manfaat Layanan Pajak
- Objek Pajak
Objek pajak adalah benda, produk atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya. Apabila Anda mempunyai bangunan dan tanahnya. Bangunan dan tanah tersebut, harus dibayarkan pajaknya kepada pemerintah yang biasa disebut pajak bumi dan bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak. Anda mempunyai usaha restaurant. Dan dari usaha tersebut anda memiliki pendapatan Rp15.000.000 perhari. Maka dari penghasilan tersebut akan dikenakan beberapa persen untuk dibayarkan pajaknya. Namanya ialah pajak penghasilan. Dan usaha restaurant itu yang disebut dengan objek pajak. - Tarif Pajak
Yang terakhir dari unsur pajak ini adalah tarif pajak. Tarif pajak merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan wajib pajak atas layanan dan produk yang terbebani pajak (objek pajak). Penentuan tarif pajak di Indonesia ini menggunakan rumus persentase. Yang berarti bahwa wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga layanan atau produk yang dimilikinya.
Artikel Lainnya