ARTIKEL  / ARTIKEL PAJAK

SPT Pajak, Laporkan Harta Pakai Harga Terkini atau Harga Beli?  

 

lapor spt pajak

Jakarta, Triesa Konsultan – Pada saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan nya, maka harta yang dimiliki wajib pajak hingga akhir tahun harus dicantumkan . Dan juga harga dari harta itu harus disertakan. Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi memuat daftar harta yang harus dilaporkan dan aturan pengisian harga dari harta yang dimiliki.

Berdasarkan petunjuk pengisian tersebut, bahwa harta yang harus dilaporkan adalah Kas dan juga Setara Kas, Investasi, Piutang, Alat Transportasi, Harta Bergerak Lainnya, hingga Harta Tidak Bergerak. Dan untuk harga yang dilaporkan adalah harga perolehan. Dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa

Baca Juga  :  Jika WP Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Apa Sanksinya?

 

Harga perolehan atau harga penjualan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Harga perolehan adalah jumlah yang sebenarnya diterima atau dikeluarkan wajib pajak dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa kolom Harta Perolehan diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki dan dalam SPT nanti seperti untuk formulir SPT 1770, harus dicantumkan dalam kolom-kolomnya, mulai dari nomor, nama harta, jenis harta yang berisi kode harta, harga perolehan, tahun perolehan, serta keterangan yang dianggap perlu.

Biasanya untuk keterangan berisi Nomor Objek Pajak sesuai yang tertera dalam Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) untuk kendaraan bermotor dan SPPT PBB untuk rumah dan bangunan.

Baca Juga  :  Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

 

Apabila harta berupa tanah dan bangunannya maka diisi dengan kode harta 061. Lalu nama hartanya sebagai misalnya Rumah Luas 150 m2 Jl. KP Baru 6, Kembangan dengan tahun perolehan 1996. Maka harga perolehannya diisi sesuai pada saat pembelian rumah itu, yaitu Rp 80 juta dengan NOP: 11.71.030.033.007.0164.0.

Kemudian untuk harta yang berupa alat transportasi, seperti mobil maka kode hartanya diisi 043. Dengan nama harta misalnya Mobil Honda dan tahun perolehan 1998. Maka harga perolehan dicantumkan Rp 60 juta dengan keterangan BPKB No: H-134431

Dan untuk harta yang berupa deposito dari bank. Maka Kode harta yang nanti dimasukkan adalah 014 dan nama harta deposito misalnya Bank Mega tahun perolehan 1999. Maka harga perolehannya saat itu dimuat sesuai yang dimasukkan, yakni misalnya Rp 70 juta.