Solusi Lupa EFIN Pajak
Berikut ini kami sajikan Informasi seputar EFIN pajak, karena topik tersebut banyak dicari pembaca, khususnya untuk kalian yang tak sengaja lupa EFIN
Di Indonesia, EFIN berfungsi sangat penting dalam hal perpajakan, apakah itu untuk Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi. karena di sini EFIN merupakan no identitas yang dikeluarkan oleh DJP Kementerian Keuangan RI agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Baca Juga : Sertifikasi, Definisi dan Peran, Jasa Konsultan Pajak
EFIN memiliki fungsi sebagai suatu bentuk autentikasi agar setiap transaksi perpajakan online dapat terenkripsi. Segera setelah mendapatkannya maka EFIN harus didaftarkan atau diaktivasi pada aplikasi pajak yang digunakan.
Dan kali ini Triesa konsultan pajak akan memberikan langkah – langkah bagi Anda yang kehilangan atau lupa nomer EFIN.
1. Cetak Ulang di Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )
EFIN Pajak memiliki satu nomor yang sama yang bisa anda gunakan selamanya. EFIN pajak yang lupa atau hilang hanya bisa dilakukan oleh petugas pajak saja. Anda harus datang langsung ke kantor pajak karena anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, di kantor pajak tersebut Anda bisa mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Dan apabila bukan Anda sendiri yang melakukan permohonan cetak ulang, maka Anda perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda. Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.
2. Menggunakan Fitur Live Chat Pajak
Saat lupa EFIN selain melalui Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) , Anda juga dapat melalui situs pengaduan.pajak.go.id . Pada halaman di sebelah kanan bawah website pajak tersebut akan muncul logo “Live chat”. Yang anda lakukan hanya menekan logo tersebut dan kemudian petugas pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat. Anda dapat mengadukan kepada petugas pajak tersebut bahwa Anda lupa EFIN. Maka petugas pajak tersebut akan membimbing Anda untuk mendapatkan no EFIN anda kembali.
Baca Juga : Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
3. Melalui Twitter @kring_pajak
Selain menggunakan kedua cara diatas anda juga dapat melakukannya melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang. Kemudian, admin akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar keamanan dan kerahasiaan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.
4. Menghubungi Call Center Kring Pajak
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di No telp 1500200. Melalui call center tersebut, Anda akan diminta untuk konfirmasi data diri dan menyebutkan no NPWP. Jika data diri yang disebutkan sama dengan data yang terdapat di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.
Untuk mendapatkan nomor EFIN kembali, anda harus mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. Dan nantinya petugas pajak akan mengkonfirmasi anda dengan menggunakan data dan dokumen tersebut. Adapun data-data tersebut yaitu:
Nama lengkap
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
alamat terdaftar saat registrasi EFIN
alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN
tahun pajak SPT terakhir
Apabila data yang kamu berikan tersebut memiliki kesamaan dengan DJP, maka kamu akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id. Email tersebut berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
Artikel Lainnya