Salah Bayar Atau Setor Pajak? e-PBK Solusinya
Jakarta, Triesa Konsultan – Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan karena Dirjen Pajak (DJP) kini mempunyai layanan permohonan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK yang tersedia pada laman pajak.go.id.
e-PBK sudah diuji coba pada 10 KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama tersebut yaitu KPP Pratama Semarang Barat, Tigaraksa, Jakarta Pluit, Serpong, Kebumen, Kosambi, Surabaya Rungkut, Bandung Cibeunying, Tangerang Barat dan Gianyar. Tujuan dari uji coba ini adalah untuk memitigasi risiko kegagalan dan juga menyediakan waktu untuk perbaikan sistem sampai e-PBK tersebut diterapkan ke seluruh KPP secara nasional.
Baca Juga : DJP Ajak PKP Pahami Aturan Baru Faktur Pajak
Adapaun WP yang terdaftar di 10 KPP Pratama yang ditunjuk dalam masa uji coba dapat menggunakan layanan e-PBK. Namun, Wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual masih tetap tersedia. Sebagai salah satu layanan unggulan dari Kementerian Keuangan di DJP, perbaikan dan juga percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan terus dikembangkan sehingga tercipta proses yang lebih cepat dan akurat.
Layanan e-PBK dapat diakses oleh wajib pajak (WP) yang sudah mempunyai akun pada halaman website pajak.go.id. Setelah login menggunakan NIK atau NPWP, maka WP perlu mengisi sandi dan kode captcha. Setelah berhasil masuk ke situs pajak.go.id, WP perlu memilih menu Pemindahbukuan lalu ikuti proses yang ada dalam menu tersebut. Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan pada layar layanan e-PBK.
Langkah selanjutnya setelah masuk ke layar layanan e-PBK wajib pajak memilih menu Permohonan. Dalam menu tersebut terdapat beberapa data mengenai permohonan Pemindahbukuan yang perlu direkam oleh WP secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
Baca Juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Lalu tekan Kirim Permintaan Apabila perekaman data telah selesai dilakukan dan pastikan data yang diisi sudah benar. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan diproses paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022, jangka waktu tersebut telah dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui menu Monitoring WP dapat melakukan pemantauan permohonan pemindahbukuan untuk melihat perkembangan permohonannya.
Maksud dari Pemindahbukuan?
Pemindahbukuan yaitu suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK di atas. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan penyetoran atau pembayaran pajak.
Pemindahbukuan terjadi karena terdapat kesalahan dalam pengisian nama wajib pajak, NPWP, NOP, kode akun pajak, letak objek pajak, masa pajak atau tahun pajak, kode jenis setoran, jumlah pembayaran dan nomor ketetapan. Kesalahan tersebut bisa dilakukan oleh pegawai DJP, wajib pajak, bank persepsi, ataupun pihak lain. Proses pemindahbukuan dapat dilakukan, di antaranya, dari suatu masa pajak ke masa pajak lainnya.
Artikel Lainnya