Rumah Warisan dan Tanah Bebas Pajak, Ini Dia Syaratnya
Jakarta, Triesa Konsultan – Saat ini Masyarakat yang mempunyai tanah dan rumah warisan dapat bebas dari pajak, tetapi ada syaratnya. Salah satu syaratnya yaitu memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB)
Hal itu terdapat di dalam Peraturan Dirjen Pajak No 30/PJ/2009 mengenai pengecualian dari kewajiban pemungutan atau pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan peraturan tersebut bahwa pemungutan atau pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya ialah pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan.
Baca Juga : Salah Bayar Atau Setor Pajak? e-PBK Solusinya
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas pengalihan dari PHTB ini masyarakat dapat mengajukan secara tertulis dengan mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar.
Didalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009 disebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf d, huruf c, dan huruf e. Hal ini diberikan pula dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB . Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat c bahwa permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan DirJen Pajak.
Baca Juga : Validasi NIK Jadi NPWP Sedang Berjalan
Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima secara lengkap maka kepala KPP wajib memberikan keputusan apakah yang bersangkutan mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas PHTB atau tidak.Dan apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut kepala KPP tidak memberikan keputusan , maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan paling lama 2 hari terhitung sejak jangka waktu telah berakhir maka kepala KPP wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak .
Artikel Lainnya