Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Tujuan, dan Tahapan Melakukannya
Jakarta, Triesa Konsultan Pajak – Hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal ini berguna untuk mencocokkan apabila terdapat hal yang berbeda antara laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial. Karena sebelum diserahkan kepada Dirjen Pajak Kedua laporan keuangan tersebut harus dibuat dan dicocokkan seakurat mungkin.
Laporan keuangan biasanya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan dimana hal itu belum tentu sesuai dengan ketentuan atau peraturan perpajakan. Maka dari itu, dibutuhkan upaya yang disebut dengan koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal.
Menurut Setiawan dan Musri (2006:421) bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukuan secara komersial atau akuntansi yang harus disesuaikan menurut ketentuan perpajakan.
Baca juga : DJP Ajak PKP Pahami Aturan Baru Faktur Pajak
Laporan keuangan atau pembukuan komersial sendiri dipakai dalam penilaian kinerja ekonomi dan juga keadaan finansial sektor swasta, sementara laporan keuangan fiskal sendiri dipakai dalam perhitungan perpajakan. Adapun bentuk dari dokumen rekonsiliasi fiskal yaitu berupa lampiran SPT tahunan PPh badan berisi kertas kerja penyesuaian antara laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan dengan laba rugi komersial sebelum pajak.
Penyusunan laporan laba rugi secara menyeluruh menerapkan rekonsiliasi fiskal yang mencakup beban atau pengeluaran, dan juga pendapatan. Rekonsiliasi secara tepat dijalankan pada pos-pos penghasilan serta biaya dalam laporan keuangan komersial, diantaranya:
– Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak.
– Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh Final.
– Wajib Pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
– Wajib Pajak mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto.
– Wajib Pajak mengeluarkan biaya agar mendapat pendapatan yang sudah dikenakan PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh Non Final.
Baca juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Dibawah ini beberapa tujuan rekonsiliasi fiskal Sebagai metode atau cara untuk mengetahui perbedaan pada laporan keuangan,
1. Meminimalisir Kesalahan Dalam Perhitungan Pajak
Dirjen Pajak mengeluarkan regulasi dan peraturan pada Wajib Pajak. Agar tidak ada kesalahan pada laporan keuangan yang telah dibuat karena nya penting untuk melakukan rekonsiliasi fiskal .
2. Memeriksa Draf Laporan Keuangan
Salah satu tujuan dilakukannya rekonsiliasi fiskal adalah agar perusahaan dapat memeriksa draf laporan keuangannya sebelum diserahkan kepada Dirjen Pajak.
Inilah yang membuat fungsi dari rekonsiliasi fiskal menjadi sangat penting yaitu apabila ada kesalahan yang muncul saat melakukan penghitungan besar nominal pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung
Selanjutnya untuk menekan dan menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan pajak karena itu, diperlukan rekonsiliasi fiskal. Karena nominal angka yang salah dapat menyebabkan kerugian yang fatal.
Tahapan atau Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya melakukan rekonsiliasi fiskal adalah:
Mengenal terlebih dahulu penyesuaian fiskal yang diperlukan
Mengidentifikasi elemen-elemen penyesuaian untuk menentukan pengaruhnya terhadap laba usaha kena paja
Mengoreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal positif dan negatif
Melakukan penyusunan laporan keuangan secara fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Artikel Lainnya