Login DJP Menggunakan NIK

WP orang pribadi saat ini sudah dapat menggunakan NIK atau nomor induk kependudukan untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Dirjen Pajak. Penggunaan NIK atau nomor induk kependudukan sebagai NPWP memberikan berbagai manfaat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi tidak harus menghafal NPWP cukup menggunakan NIK saja.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP saat ini sedang dilakukan secara bertahap di semua instansi baik itu swasta maupun pemerintah sehingga produk atau layanan yang mensyaratkan NPWP, contohnya layanan perbankan, akan dapat diakses dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK.
Baca Juga : Keuntungan dan Manfaat Layanan Konsultan Pajak
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan semakin mempermudah WP Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan, seperti pengisian faktur pajak atau bukti potong untuk WP Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan NIK.
Dengan manfaat NIK jadi NPWP tersebut di atas, berikut ini cara melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak agar Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online.
1. Pertama yang harus Anda lakukan adalah login pada situs pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Setelah login, ubahlah data2 profil Anda dengan masuk pada menu Profil
3. Setelah masuk pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk: Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):
5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
Baca Juga : Solusi Lupa EFIN Pajak
Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online.
Artikel Lainnya