Jika WP Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Apa Sanksinya?
Jakarta, Triesa Konsultan – Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk melaporkan faktur pajaknya melalui SPT Masa PPN lewat e-Filing, hal ini dilakukan di hari terakhir bulan berikutnya (tgl 30 atau 31). Dan apabila PKP telat melaporkan SPT Masa PPN maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak Barang atau Jasa Kena Pajak yang menjadi objek transaksi jual-beli. Meskipun faktur pajak dapat approval namun denda ini bisa berlaku.
PKP biasanya akan mendapatkan sanksi yang harus ditanggung apabila telat melaporkan SPT Masa PPN. Sanksi atau denda akan bertambah berat apabila PKP sudah mendapatkan approval terhadap faktur pajak yang telah dibuatnya. Sanksi tersebut biasanya terjadi pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lalai atau lupa mengelola faktur pajaknya.
Baca Juga : Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Bisa Dipenjara Sampai 6 Tahun
Tetapi ada juga PKP yang beranggapan bahwa apabila faktur pajak sudah dibuat dan di-approved berarti sudah melaporkan SPT Masa PPN. Padahal, apabila faktur pajak tersebut dilaporkan tanpa bersamaan dengan SPT Masa PPN, maka PKP berpotensi terkena sanksi.
Selanjutnya sanksi apa saja yang akan ditanggung PKP yang telat lapor SPT?
Agar Wajib Pajak tidak terkena sanksi, maka sebaiknya perlu mengerti beberapa peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan supaya tidak terkena kesalahan dalam pelaporan. Salah satu kesalahan yang membuat WP terkena sanksi yaitu apabila telat melaporkan SPT. Baik itu SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan.
Berikut ini adalah sanksi yang diberikan ketika seorang WP telat dalam melaporkan SPT Masa PPN:
- Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda Rp100.000 .
- Telat lapor SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda Rp1.000.000 .
- Telat lapor SPT Masa PPN dikenakan denda Rp500.000.
- Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda Rp100.000.
Baca Juga : Ingin Lapor SPT Pajak Tetapi NPWP Tidak Aktif, Ini Solusinya
Sanksi denda tersebut diatas, tidak hanya dikenakan apabila WP telat lapor pajak. Dan jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka akan mendapat denda ini seperti yang disebutkan diatas.
Artikel Lainnya