ARTIKEL  / BERITA

Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Bisa Dipenjara Sampai 6 Tahun

 

sanksi tidak lapor SPT

Jakarta, Triesa Konsultan – Masa waktu untuk pelaporan SPT pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi tahun 2022 tinggal satu bulan lagi. Wajib pajak dihimbau untuk secepatnya melakukan pelaporan SPT sebelum waktunya berakhir.

Menurut Dirjen Pajak bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi, diberikan waktu paling lambat yakni 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023. Jika wajib pajak terlambat lapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP akan mendapatkan sanksi administrasi. Bahkan, bisa juga terkena pidana. Hal ini sesuai dalam Pasal 39 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
.

Baca Juga  :  Ingin Lapor SPT Pajak Tetapi NPWP Tidak Aktif, Ini Solusinya 

 

Didalam Pasal ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini adalah isi dari pasal tersebut “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan juga denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”.

sanksi administratif apabila tidak melapor SPT terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT menurut Pasal 7 ayat 1 UU KUP, yakni

1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh WP Perorangan
4. Denda Rp1.000.000 untuk SPT PPh WP Badan

Baca Juga  :  Cara Lindungi NIK & NPWP Anda, Ini Tips dari Ditjen Pajak

 

Apabila wajib pajak terlambat dalam menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda tersebut mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Sebelumnya ketentuan ini sebesar 2% per bulan . Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.