ARTIKEL  / ARTIKEL PAJAK

Ingin Lapor SPT Pajak Tetapi NPWP Tidak Aktif, Ini Solusinya

 

mengaktifkan npwp ne

Jakarta, Triesa Konsultan – Bagi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan awal tahun menjadi waktu yang sibuk . Karena sejak Januari lalu, waktu pelaporan SPT pajak telah dibuka.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yaitu Bapak Suryo Utomo menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar segera melaporkan SPT Pajak tahun 2022. Bahkan beliau menyarankan masyarakat agar memanfaatkan pelaporan pajak secara online, melalui e-Filling.

Baca Juga  :  Cara Lindungi NIK & NPWP Anda, Ini Tips dari Ditjen Pajak

 

Bagi Wajib Pajak orang pribadi batas waktu lapor SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, dan untuk Wajib Pajak badan yakni pada 30 April 2023. Di saat waktu pelaporan yang makin dekat, bagaimana apabila tiba-tiba NPWP berstatus Non-Efektif (NE), apakah masih bisa untuk mengisi SPT?

Dirjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir akan hal tersebut. Wajib Pajak hanya perlu mengaktifkan kembali NPWP dan kemudian setelah NPWP tersebut aktif maka Wajib Pajak dapat kembali mengisi formulir pelaporan SPT.

Akan tetapi sebaiknya anda perlu tahu alasan NPWP diberikan status NE atau tidak aktif. Status NE diberikan kepada :

a) WP yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b) WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas lagi.

c) WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

d) WP orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun dan tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

e) Jika memenuhi ketentuan ini, maka Wajib Pajak dapat mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lagi untuk lapor SPT setiap tahunnya. Namun bukan berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.

Baca Juga  :  DJP Akan Minta Klarifikasi apabila Data NIK dan NPWP Belum Cocok

 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali status NPWP Wajib Pajak

1. Buka website www.pajak.go.id

2. Kemudian Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP

3. Isi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan mengisi data lengkap

4. Serahkan formulir tersebut ke KPP terdekat

5. Pada saat menyerahkan formulir ke KPP, sertakan pula fotokopi NPWP lama dan KTP untuk dilampirkan

6. Selanjutnya petugas pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut

7. Selesai.