ARTIKEL  / BERITA

Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

 

lapor spt tahunan

Jakarta, Triesa Konsultan –

Karena masa pelaporan SPT Tahunan PPh 2022 akan segera berakhir. Maka dari itu wajib pajak harus segera melakukan pelaporan pajak.

Menurut DirJen Pajak, waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan bagi WP badan pada akhir April 2023.

DirJen Pajak Kementerian Keuangan menganjurkan agar pelaporan SPT Tahunan ini melalui e-filing atau layanan online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajaknya secara online melalui website resmi DJP Online, www.pajak.go.id. Sehingga, dengan demikian wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu pergi ke kantor pajak.

“Masih ada yang melakukan pelaporan secara manual. Ini yang coba kita minimalisir yang masih menggunakan manual,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, jumat (27/1/2023).

Wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi sebelum melapor pajak. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak:

Baca Juga  :  Ingin Lapor SPT Pajak Tetapi NPWP Tidak Aktif, Ini Solusinya 

 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
– Fotocopy paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)
– Formulir SPT 1770/1770 S

2. Wajib Pajak Badan dan Freelancer

– Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) (pemilik)
– Fotocopy paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)
– Laporan keuangan yang telah diaudit
– Dokumen Izin Usaha
– Dokumen Pendirian Usaha
– Formulir SPT 1771.