ARTIKEL  /  BERITA

DJP Akan Minta Klarifikasi apabila Data NIK dan NPWP Belum Cocok

konsultan pajak jakarta barat

Saat ini, wajib pajak perorangan atau wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sampai saat ini transisi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) terhadap NPWP integrasinya sudah berjalan. Tetapi, dalam proses transisi tersebut mengalami sedikit kendala, karena banyak sekali perbedaan data wajib pajak baik pada NIK maupun NPWP yang ditemukan oleh DJP.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 bahwa DJP akan meminta klarifikasi terhadap perbedaan data identitas wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya seperti nomor handphone, alamat tempat tinggal, alamat e-mail, data anggota keluarga dan juga KLU.

Baca juga : Login DJP Menggunakan NIK, Cek Bagaimana Caranya!

 

Klarifikasi yang akan dilakukan berdasarkan penuturan DJP sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2022, yakni akan dibantu melalui kanal resminya DJP online, email wajib pajak, layanan kring pajak dan juga saluran lainnya yang telah ditentukan oleh DJP.

Apabila data sekarang belum sesuai dengan data sebenarnya atau terdapat perbedaan data maka dapat dilakukan perubahan data wajib pajak. sedangkan batas waktu untuk perubahan data masih dapat dilakukan hingga akhir Desember tahun 2023 (31 Desember 2023) Bersamaan dengan itu wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan menggunakan format NPWP lama hingga Desember 2023.

Baca juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online

 

Untuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan (Coretax System), pada awal Januari 2024 maka wajib pajak orang pribadi sudah harus menggunakan NPWP format baru .

Sebagai informasi bahwa penggabungan NPWP dengan NIK merupakan langkah negara dalam menuju satu data Indonesia dan juga perlunya Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada UU No.7/2021. Karenanya sangat perlu dalam mengatur penggunaan no. identitas tunggal yang tentunya terstandarisasi serta terintegrasi bersamaan dengan pelayanan Coretax System yang
akan beroperasi.