DJP Ajak PKP Pahami Aturan Baru Faktur Pajak
Saat ini wajib pajak yang merupakan Pengusahan Kena Pajak (PKP) harus memahami Peraturan Perpajakan Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak . Adapun hal yang penting dari peraturan tersebut yaitu PER-03/PJ/2022 terbit dengan tujuan untuk menyelaraskan dengan era digital dan terotomasi sehingga mengurangi penggunaan kertas, penyelarasan dengan aturan-aturan di atasnya yang sudah terbit lebih dahulu, penyederhanaan regulasi disini menjadi satu peraturan yang sifatnya komprehensif, dan juga memberikan kepastian hukum serta dapat mempermudah wajib pajak dalam mengadministrasikan faktur pajak.
“Perlunya dilakukan penyelarasan dengan peraturan di atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
Baca juga : Login DJP Pakai NIK, Cek Bagaimana Caranya!
Yang menjadi topik menarik dalam hal ini dan Salah satu pokok perubahan yaitu pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi dan batas upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
“Jadi nanti kalau kita melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi, jangan lupa untuk menginput data NPWP, dan apabila tidak punya NPWP dapat di input NIK-nya saja. Termasuk faktur pajak tidak lengkap apabila faktur pajak tidak diinput dan PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap maka akan dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP”
Baca juga : Berapa Lama Untuk Hapus NPWP ?
Terkait dengan batas waktu upload e-Faktur, e-Faktur di-upload atau diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Selain itu, Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur harus Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP. Kedua hal itu jadi syarat untuk memperoleh persetujuan dari DJP.
Apabila tidak dapat persetujuan DJP, e-Faktur bukan faktur pajak.
Artikel Lainnya