Cara Pelaporan SPT Badan
Pelaporan SPT Tahunan badan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat karena saat ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) memiliki sistem e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan badan. e-filing sendiri adalah sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan online melalui website DJP Online atau aplikasi resmi baik playstore maupun applestore yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Baca Juga : Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
DJP secara resmi mengeluarkan aturan mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur didalam peraturan PENG-04/PJ.09/2016 . Pengusaha Kena Pajak yang sudah menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara online maupun elektronik.
Aktivasi EFIN
Sebelum melakukan pelaporan pajak secara online dengan e-filing yaitu dengan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Adapun fungsi dari EFIN yaitu untuk membuat akun DJP Online. EFIN dapat didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Baca Juga : Solusi Lupa EFIN Pajak
Permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain dan hanya dapat diajukan langsung oleh pengurus perusahaan. Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi atau bisa melalui kami jasa konsultan pajak triesaconsult.
Artikel Lainnya