Cara Lindungi NIK & NPWP Anda, Ini Tips dari Ditjen Pajak
Jakarta, Triesa Konsultan Pajak – Dalam menjaga data pribadi masyarakat, Ditjen Pajak memberikan tips terkait dengan NPWP yang saat ini dapat diakses dengan NIK. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa di era teknologi informasi saat ini selalu ada risiko keamanan. Oleh karena itu, DJP menganjurkan wajib pajak untuk lebih perhatian terkait keamanan data pribadinya. Adapun upaya yang harus kita lakukan terkait keamanan data menurut Neil di antaranya memperbarui antivirus pada perangkat kita dan merubah kata sandi atau password pada situs DJP secara berkala dengan kata sandi yang rumit.
Baca juga : Login DJP Menggunakan NIK, Cek Bagaimana Caranya!
Menurut Neilmaldrin Noor, DJP juga perlu memastikan keamanan data wajib pajak dengan berusaha terus menerus melakukan pemeliharaan sistem dan keamanan secara berkala. Dia pun mengungkapkan bahwa DJP tidak menyimpan data NIK kependudukan, karena semua data kependudukan hanya berupa service yang langsung interkoneksi ke data kependudukan.
Pada Juli lalu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . Maka masyarakat sudah dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK. Masyarakat tidak perlu khawatir karena menurut Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi saat ini DJP telah menerapkan protokol keamanan data yang cukup baik.
Baca juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Adapun usaha yang telah dilakukan oleh DJP dalam mencegah kebocoran data wajib pajak antara lain dengan memastikan patch untuk security tools dan aplikasi selalu up to date dan juga dengan menerapkan security tools secara berlapis.
Artikel Lainnya