ARTIKEL  /  BERITA

Butuh Waktu Berapa Lama Untuk Hapus NPWP ? Berikut Ini Jawaban DJP

 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu identitas yang harus dimiliki oleh setiap WNI atau warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan untuk membayar pajak. Ternyata NPWP juga bisa dihapus atau dinonaktifkan.

Terkait ketentuan jangka waktu penghapusan NPWP oleh otoritas pajak maka dari itu Dirjen Pajak mengingatkan kepada wajib pajak, terutama untuk istri yang menginginkan menggabungkan hak dan kewajibannya dengan suami .

Dirjen Pajak menyampaikan bahwa istri yang mempunyai NPWP sendiri tetapi ingin gabung dengan NPWP suami, maka harus mengajukan penghapusan NPWP. Setelah NPWP istri tersebut dihapus, secara otomatis istri dapat menggunakan NPWP suami.

Baca juga : Berikut ini cara Login DJP Menggunakan NIK 

 

DJP mengatakan hal yang harus diperhatikan adalah jangka waktu penghapusan NPWP. Dimana jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Didalam Pasal 37 ayat (6a) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 telah diatur ketentuan tentang jangka waktu penghapusan NPWP sendiri yang menyatakan bahwa Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, ataupun instansi pemerintah. Sedangkan, merujuk pada Pasal 27 ayat (6b), dalam hal permohonan diajukan WP badan maka Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Baca juga : Berikut Ini Solusi Apabila Lupa EFIN Pajak

 

Apabila permohonan yang diajukan wajib pajak telah diterima maka otoritas pajak akan menerbitkan SK Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Dan jika permohonan yang diajukan WP ditolak maka otoritas pajak menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. WP yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP dapat mengajukan lagi permohonan penghapusan NPWP baru.

Kemudian, sebagaimana telah tercantum pada Pasal 37 ayat (7) bahwa permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu tersebut. Sehingga, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir

Keputusan itu bisa disampaikan oleh Kepala KPP secara elektronik melalui email yang telah terdaftar di DJP, secara tatap muka atau langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, serta melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.