BKF Menyebutkan Penerapan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Adalah Salah Satu Tantangan Yang Cukup Sulit
Badan Kebijakan Fiskal atau BKF menyampaikan bahwa simplifikasi atau penerapan penyederhanaan tarif cukai rokok adalah salah satu tantangan yang lumayan sulit dalam proses implementasinya.
BKF melalui Analisis (PKPN) atau Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Febri Pangestu, mengatakan mengenai perbedaan keadaan di Indonesia terhadap negara lain, contohnya Filipina yang menjadi penghambat dalam penerapan tarif tunggal pada cukai rokok. Kemudian Beliau juga mengatakan bahwa banyaknya industri di sektor ini, yaitu hingga mencapai ratusan yang juga menciptakan isu atas kompleksitas terhadap wacana kebijakan cukai. Hal ini tentunya bisa ditafsirkan bahwa penerapan ini perlu dicermati dengan sangat baik didalam penanganan permasalahan hingga isu terkait, dan itu tentunya tidak mudah.
Baca juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Febri Pangestu juga mengatakan, Filipina adalah salah satu negara yang telah sukses dalam penerapan tarif tunggal pada cukai rokok. Hal ini juga didukung oleh sedikitnya jumlah masyarakat Filipina yang merokok dan industri rokok atau jumlah tembakau di negara itu juga tidak banyak. Sehingga dengan hal tersebut pemerintah Filipina lebih mudah dalam penerapan tarif tunggal pada cukai rokok.
Negara Indonesia sendiri terdapat sekitar kurang lebih 600 perusahaan yang bergerak di industri tembakau ataupun rokok. Yang mana sebelumnya 10 tahun yang lalu jumlah perusahaan di industri ini mencapai kurang lebih 8.000 industri tembakau ataupun rokok. Oleh karenanya, dalam merancang kebijakan atas tarif cukai ini pemerintah harus lebih berhati-hati, apalagi hampir sekitar 500 industri tembakau ataupun rokok adalah UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca juga : Keuntungan dan Manfaat Layanan Pajak
Didalam proses penerapan tarif tunggal pada cukai rokok , pemerintah harus melakukannya secara bertahap, dimulai dari memangkas sedikit demi sedikit supaya tidak memicu huru hara di kalangan masyarakat.
Pada Rencana Pembangunan Menengah Nasional 2020-2024 sudah diatur Perencanaan penyederhanaan tarif cukai pada rokok. Di rancangan itu juga sudah diatur mulai dari struktur hingga lapisan tarif cukai pada rokok. Proses penyederhanaan tarif cukai saat ini juga sudah berada pada 8 “layer” atau lapis, dimana sebelumnya berada pada 10 “layer”. Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan proses produksi pada setiap perusahaan industri tembakau ataupun rokok.
Artikel Lainnya