Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah suatu identitas yang wajib untuk seluruh warga Indonesia yang memiliki penghasilan. NPWP sendiri berfungsi supaya warga Indonesia dapat membayar pajak dari penghasilannya tersebut. Dan biasanya, untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya setiap perusahaan akan meminta karyawannya agar mempunyai NPWP . Dahulu, proses pendaftaran NPWP itu cukup panjang sekali dan juga diharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sedangkan saat ini, Kita sudah bisa daftar NPWP secara online melalui Smartphone (HP) tanpa perlu repot – repot datang ke KPP terdekat. Dan sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang dipersiapkan terlebih dahulu.
Berdasarkan webiste Kementerian Keuangan, ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Perorangan (pribadi) dan NPWP Badan Usaha, di mana keduanya mempunyai syarat pendaftaran yang berbeda-beda. Simak penjelasannya syarat apa saja dibutuhkan dalam membuat NPWP.
Syarat NPWP Perorangan (pribadi)
NPWP Perorangan (pribadi) yaitu NPWP untuk wajib pajak perorangan atau individu dengan syarat yaitu telah memiliki pendapatan. Terdapat beberapa kategori dengan syarat yang berbeda didalam NPWP Perorangan (pribadi) ini yaitu sebagai berikut:
Baca Juga : Data NIK dan NPWP Belum Valid, Berikut Penjelasannya.
Syarat NPWP Perorangan (pribadi) wajib pajak individu yang tidak mempunyai pekerjaan bebas atau usaha
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)
Syarat NPWP Perorangan (pribadi) wajib pajak yang mempunyai penghasilan atas pekerjaan bebas atau usaha
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotocopy KITAS, Paspor, KITAP, bagi Warga Negara Asing (WNA)
3. Fotocopy surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Baca juga : Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Hapus NPWP ?
Syarat NPWP Perorangan (pribadi) untuk wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotocopy KITAS, Paspor, KITAP, bagi Warga Negara Asing (WNA)
3. Fotocopy NPWP Suami
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
6. Fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Syarat NPWP Badan
NPWP Badan yaitu NPWP untuk wajib pajak (WP) yang berupa perusahaan atau badan usaha dengan syarat yaitu telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan juga memiliki beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berbeda:
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit
1. Fotocopy NPWP salah satu pengurus usaha
2. Fotocopy dokumen pendirian usaha
3. Fotocopy surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit
1. Fotocopy KTP salah satu pengurus
2. Surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat
Artikel Lainnya