SPT Pajak, Laporkan Harta Pakai Harga Terkini atau Harga Beli?
ARTIKEL / ARTIKEL PAJAK SPT Pajak, Laporkan Harta Pakai Harga Terkini atau Harga Beli? Jakarta, Triesa Konsultan – Pada saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan nya, maka harta yang dimiliki wajib pajak hingga akhir tahun harus dicantumkan . Dan juga harga dari harta itu harus disertakan. Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Petunjuk …
SPT Pajak, Laporkan Harta Pakai Harga Terkini atau Harga Beli? Read More »