Aplikasi e-PBK Sudah Mulai Berlaku Secara Nasional
Jakarta, Triesa Konsultan –
saat ini Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-PBK sudah mulai berlaku secara nasional, yang artinya saat ini wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan tanpa perlu ke kantor pajak lagi. Adapun penggunaan layanan e-PBK ini hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah memiliki akun.
Ditjen Pajak (DJP) menerangkan layanan e-PBK belum otomatis terdapat pada fitur menu utama layanan di laman DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan aktivasi
aplikasi ini terlebih dahulu secara mandiri.
Baca Juga : Salah Bayar Atau Setor Pajak? e-PBK Solusinya
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk mengaktivasi e-PBK :
1. login DJP Online melalui djponline.pajak.go.id. Apabila belum memiliki akun anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui Web DJP di Registrasi Akun DJP.
2. Setelah anda berhasil login, kemudian klik menu Profil,
3. Selanjutnya klik menu aktivasi fitur, lalu centang kotak bertuliskan e-PBK.
4. Setelah mencentang kotak e-PBK, klik menu Ubah Fitur Layanan di kanan bawah halaman DJP Online.
Maka, akan muncul menu layanan e-PBK sebagai tab baru yang nanti bisa digunakan oleh wajib pajak.
5. Setelah proses aktivasi e-PBK selesai, maka akan diarahkan ke halaman login DJP. Kemudian silahkan anda login kembali ke akun DJP.
Baca Juga : Validasi NIK Jadi NPWP Sedang Berjalan, 50 Juta Data Sudah Valid
Adapun ruang lingkup aplikasi e-PBK menurut DJP mencakup 3 jenis layanan. Yang pertama, pemindahbukuan (PBK) pada NPWP yang sama. Kedua, PBK atas surat setoran pajak (SSP). Kemudian yang ketiga, PBK untuk seluruh jenis pajak dan setoran, kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Layanan e-PBK atau pemindahbukuan merupakan aplikasi penyampaian permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya dilakukan dengan mendatangi petugas pajak menjadi pemindahbukuan secara elektronik. Proses pemindahbukuan tersebut dilakukan jika terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak, pembayaran pajak, atau kesalahan lainnya.
DJP telah memberlakukan layanan e-PBK pada Oktober 2022 secara terbatas di 10 kantor pajak sebagai projek piloting. Sekarang, aplikasi e-PBK tersebut sudah mulai berlaku secara nasional bagi semua wajib pajak.
Artikel Lainnya