Apakah NPWP Suami Istri Bisa Digabung, Bagaimana Caranya!
Jakarta, Triesa Konsultan – Menurut aturan perpajakan di Indonesia, bahwa keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi. Itu berarti, suami istri dapat menggunakan satu nomor NPWP dalam urusan perpajakan.
Karena ini sesuai dalam dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita kawin atau (istri).
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Jika istri ingin menggabungkan NPWP nya dengan suami maka NPWP yang dimiliki istri harus dihapuskan terlebih dahulu sesuai keterangan yang disampaikan oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga : Ingin Lapor SPT Pajak Tetapi NPWP Tidak Aktif, Ini Solusinya
Penghapusan NPWP dapat diajukan baik secara elektronik ataupun secara tertulis, dengan melampirkan NPWP istri dan NPWP suami, dan juga dokumen – dokumen pendukung lainnya seperti berikut ini:
1. fotocopy surat nikah atau dokumen sejenis.
2. surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
a. Tidak membuat perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan
b. Tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Selanjutnya adalah bagaimana mencetak kartu NPWP tersebut, setelah NPWP istri sudah digabung dengan suami?
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, jika ingin mencetak kartu NPWP Istri, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pencetakan kartu NPWP di kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Kemudian nanti istri harus mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP , dengan melampirkan beberapa dokumen diantaranya
1. Fotocopy KTP suami dan istri
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy NPWP suami.
Baca Juga : Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Online
Setelah adanya penggabungan NPWP suami dengan istri, itu berarti istri sudah tidak ada kewajiban pajak tersendiri lagi. Kewajiban pelaporan SPT istri yang berstatus karyawan akan mengikat kepada kewajiban SPT suami. Selain itu pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan menggunakan NPWP suami apabila istri status pekerjaannya adalah sebagai usahawan, secara otomatis penghasilan istri menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
Namun, jika istri tidak ingin NPWPnya digabung apakah boleh?
Direktorat Jenderal Pajak membolehkan istri apabila tidak ingin NPWPnya digabung dengan suami. Hak dan kewajiban perpajakan mereka pun akan ditanggung masing-masing. Apabila istri ingin mempunyai NPWP yang berbeda tersendiri maka perlu melampirkan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta.
Artikel Lainnya