Apa saja Tugas Dan Pekerjaan Seorang Tax Consultant?
Jakarta, Triesa Konsultan – Apabila kamu ingin menjadi Konsultan Pajak ( Tax Consultant ) maka dari itu kamu harus mengetahui tugas dan pekerjaan sebagai seorang Konsultan
Pajak. Konsultan Pajak ( Tax Consultant ) adalah orang yang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, yang bertugas membantu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga : Konsultan Pajak: Keuntungan dan Manfaat Layanan Pajak
Sebagai seorang Konsultan Pajak pastinya akan mengumpulkan informasi mengenai situasi dan kondisi keuangan klien dan selanjutnya akan menyusun strategi seperti apa yang bisa membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan juga pemotongan pajak.
Adapun konsultasi Pajak saat ini menjadi suatu kebutuhan terutama bagi perusahaan baru yang mungkin masih minim mengenai masalah perpajakan, selain itu perusahaan yang sudah maju pun membutuhkan jasa dari seorang Konsultan Pajak yang dimana masalah perpajakannya mungkin sudah sangat kompleks. Sementara untuk urusan perpajakan tersebut membutuhkan panduan dari ahlinya untuk bisa mengaturnya dengan baik.
Baca Juga : Solusi Pajak Jasa Konsultan Pajak Triesa
Berikut ini adalah tugas dan pekerjaan dari seorang Konsultan Pajak:
1. Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
2. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
3. Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang mungkin tidak menguntungnya klien.
4. Melakukan restitusi pajak klien.
5. Mendampingi ataupun mewakili klien saat ada pemeriksaan pajak.
6. Membantu klien dalam menyusun pedoman perpajakan perusahaan.
7. Melakukan pelatihan pajak untuk perusahaan.
Tax Consultant (Konsultan Pajak) merupakan suatu profesi yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan. Profesi ini membantu wajib pajak, baik itu perorangan, UMKN, maupun perusahaan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak. Seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak) juga bertanggung jawab mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka konsultan pajak dapat membantu untuk melakukan restitusi pajak. Hal tersebut dilakukan dari mulai persiapan data, penyampaian restitusi pajak, pemeriksaan, hingga proses pengembalian kelebihan pajak selesai. Dengan begitu, kamu akan membantu klien dalam menghemat uang dengan membuat keputusan keuangan yang bijak tentang perpajakan.
Apabila kamu tertarik dalam dunia perpajakan dan akuntansi, mungkin saja kamu bisa mempertimbangkan memilih karier sebagai seorang Tax Consultant (Konsultan Pajak).
Artikel Lainnya